Menyoroti tentang adanya perseteruana antara Luna maya dengan wartawan infotainment yang sebenarnya hanya masalah sepele namun dibesar-besarkan dengan menggunakan dalih kebebasan berekspresi. Sebenarnya ada banyak hal yang perlu dikaji ulang oleh beberapa pihak tertentu mengenai hal ini. Bukan bermaksud untuk mendiskriminasi para wartawan infotainment namun hanya saja banyak hal yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan program acara ini. Ini berkaitan dengan beberapa kode etik sebagai seorang wartawan dan juga menyangkut publik. Bagi saya yang masih belajar tentang dunia jurnalistik, hal ini membuat saya sedikit berkomentar tentang apa dan bagaimana yang seharusnya dilakukan oleh seorang jurnalis. Saya ingat bahwa dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS) ada sebuah pasal yang mengatakan bahwa seorang jurnalis harus mengharagai privasi narasumbernya. Jika kita menanyangkan sebuah acara yang menyebarluaskan privasi seseorang padahal seseorang itu tidak berkenan privasi dirinya untuk diliput, maka hal ini sudah termasuk pelanggaran didalam P3 SPS.
Saya pun belum puas dengan jawaban tersebut, kemudian saya bertanya pada dosen saya yang pernah berpengalaman menjadi seseorang dibagian KPID Jateng. Saya bertanya apakah jika kita ingin membuat suatu program acara harus mempunyai dasar pengalaman tentang penyiaran?. Dan jawaban beliau adalah "ya" sebagai seorang programer/jurnalis kita harus mempunyai dasar tentang penyiaran sehingga kita akan tahu mana yang harus ditayangkan dan mana yang tidak seharusnya ditanyangkan. Ha ini untuk mencegah terjadi adanya pelanggaran yang tidak sesuai dengan UU No. 32 th 2002 dan juga P3 SPS. Untuk itu sebaiknya jangan menggunakan alibi kebebasan berekspresi untuk mendapatkan sesuatu hal yang kita cari. Berekpresi boleh-boleh saja namun tetap harus pada koridor yang sebenarnya yaitu dengan dasarnya UU No.32 th 2002 dan P3 SPS. Maka antara publik dan wartawan tidak saling mencaci maki atau pun saling gontok-gontokan hanya karena suatu pemberitaan yang dapat merugikan banyak pihak.
Saya pun belum puas dengan jawaban tersebut, kemudian saya bertanya pada dosen saya yang pernah berpengalaman menjadi seseorang dibagian KPID Jateng. Saya bertanya apakah jika kita ingin membuat suatu program acara harus mempunyai dasar pengalaman tentang penyiaran?. Dan jawaban beliau adalah "ya" sebagai seorang programer/jurnalis kita harus mempunyai dasar tentang penyiaran sehingga kita akan tahu mana yang harus ditayangkan dan mana yang tidak seharusnya ditanyangkan. Ha ini untuk mencegah terjadi adanya pelanggaran yang tidak sesuai dengan UU No. 32 th 2002 dan juga P3 SPS. Untuk itu sebaiknya jangan menggunakan alibi kebebasan berekspresi untuk mendapatkan sesuatu hal yang kita cari. Berekpresi boleh-boleh saja namun tetap harus pada koridor yang sebenarnya yaitu dengan dasarnya UU No.32 th 2002 dan P3 SPS. Maka antara publik dan wartawan tidak saling mencaci maki atau pun saling gontok-gontokan hanya karena suatu pemberitaan yang dapat merugikan banyak pihak.
Komentar